Aqiqah Untuk Orang Yang Sudah Meninggal Bagaimana ? Sebagai berikut kami simpulkan di bawah ini :
MENG AQIQAH UNTUK ORANG YANG TELAH MENINGGAL DUNIA
Dalam masyarakat Islam sering kita menyaksikan atau melakukan acara aqiqah untuk keluarga yang telah meninggal,baik itu yang masih bayi ataupun yang telah dewasa.Namun sebagian lainnya tidak melakukannya.Hal inilah yang mengundang tanda Tanya,bagaimana hukumnya mengakikah orang yang telah meninggal ?.
“Dari Samurah bin Jundub bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: Setiap anak digadaikan dengan Aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberi nama (H.R.Abu Dawud)
“Barangsiapa diantara kalian ada yang suka berkurban (mengaqiqahi) untuk anaknya, maka silakan melakukan. Untuk satu putra dua kambing dan satu putri satu kambing” (H.R.Ahmad)
“Dari Ummu Karz beliau berkata; Seorang wanita dari keluarga Abdurrahman bin Abubakar berkata;Jika istri Abdurrahman melahirkan seorang putra maka kita akan menyembelihkan untuknya seekor unta.
“Dari Samurah bin Jundub bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: Setiap anak digadaikan dengan Aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberi nama (H.R.Abu Dawud)
“Barangsiapa diantara kalian ada yang suka berkurban (mengaqiqahi) untuk anaknya, maka silakan melakukan. Untuk satu putra dua kambing dan satu putri satu kambing” (H.R.Ahmad)
“Dari Ummu Karz beliau berkata; Seorang wanita dari keluarga Abdurrahman bin Abubakar berkata;Jika istri Abdurrahman melahirkan seorang putra maka kita akan menyembelihkan untuknya seekor unta.
Maka Aisyah berkata; tidak, tetapi sunnahnya adalah; untuk putra dua kambing yang setara dan untuk putri satu kambing. Dimasak dalam keadaan sudah dipotong-potong dan tidak dipatahkan tulangnya. Lalu dimakan, dibuat menjamu, dan dishodaqohkan. Hal itu dilakukan pada hari ke-7, jika tidak maka hari ke-14 jika tidak maka hari ke 21″ (Musnad Ishaq bin Rahawaih).
Maksud tergadaikan dalam hadis pertama di atas adalah tertahan dari suatu kebaikan yang seharusnya diperoleh orang tuanya,dan kebaikan itu bisa diperoleh atas kelahiran anaknya bila anaknya itu diakikah oleh orang tua (ayah).
Akikah bagi bayi yang lahir sudah jelah hukumnya,tapi bagaimana bila anak itu lahir dalam keadaan telah meninggal atau meninggal sebelum sampai hari ketujuh kelahirannya,atau meninggal sebelum diakkah orang tuanya waktu kecil ?.
Berhubungan dengan mengaqiqahi orang yang sudah meninggal maka tidak lepas dari tiga keadaan;
Maksud tergadaikan dalam hadis pertama di atas adalah tertahan dari suatu kebaikan yang seharusnya diperoleh orang tuanya,dan kebaikan itu bisa diperoleh atas kelahiran anaknya bila anaknya itu diakikah oleh orang tua (ayah).
Akikah bagi bayi yang lahir sudah jelah hukumnya,tapi bagaimana bila anak itu lahir dalam keadaan telah meninggal atau meninggal sebelum sampai hari ketujuh kelahirannya,atau meninggal sebelum diakkah orang tuanya waktu kecil ?.
Berhubungan dengan mengaqiqahi orang yang sudah meninggal maka tidak lepas dari tiga keadaan;
Pertama
Orang tua mengakikah anak yang telah meninggal. Jika anak tersebut meninggal ketika sudah terlahir ke dunia, tetap disyariatkan untuk diakikah.Dan jika meninggalnya masih dalam kandungan dan sudah berusia 4 bulan maka disyariatkan akikah, jika kurang dari 4 bulan maka tidak disyariatkan.
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu mengatakan: “Apabila janin itu keguguran setelah ditiupkannya ruh maka janin tersebut dimandikan, dikafani, disholati dan dikubur di pekuburan kaum muslimin, serta diberi nama dan diaqiqahi.
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu mengatakan: “Apabila janin itu keguguran setelah ditiupkannya ruh maka janin tersebut dimandikan, dikafani, disholati dan dikubur di pekuburan kaum muslimin, serta diberi nama dan diaqiqahi.
Karena dia sekarang telah menjadi seorang manusia, maka berlaku pula baginya hukum orang dewasa”. (Syarah al-Arba’in an-Nawawiyyah hal.90, Ibnu Utsaimin)
Kedua
Anak mengaqiqahi orang tua yang sudah meninggal. Hukumnya tidak disyariatkan, karena perintah aqiqah ditujukan kepada orang tua bukan kepada anak.
Ketiga
Mengaqiqahi seorang manusia yang telah meninggal. Jika ada seseorang yang meninggal dan dia semasa hidupnya belum diakikahi, maka tidak disyariatkan bagi ahli warisnya untuk mengakikahinya. Allohu A’lam. (Faedah ini kami dapat dari Syaikhuna Saami bin Muhammad as-Shuqair, murid senior dan menantu Syaikh Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin, Jazaahullohu Khoiron).
Berdasarkan keterangan-keterangan di atas,maka kami berkesimpulan dan bersikap:
1. Tidak ada akikah bagi orang dewasa yang telah meninggal baik oleh orang tua,maupun oleh anak untuk orang tuanya,karena akikah disyariatkan kepada orang tua terhadap anak yang belum dewasa,bukan disyariatkan kepada anak terhadap orang tuanya atau terhadap saudaranya.
2. Mengakikah orang dewasa yang telah meninggal adalah amalan yang tidak memiliki dasar syariat,jadi kami anggap sebagai amalan bid’ah,dan tidak ada riwayat bahwa para sahabat Nabi SAW mengakikah keluarganya yang telah meninggal.Nabi SAW tidak mengakikah kedua orang tuanya,tidak mengakikah istrinya,Siti Khadidjah.
3. Anak yang telah berumur 4 bulan atau yang telah ditiupkan roh padanya dan meninggal atau yang meninggal sebelum hari ke-7 kelahirannya,maka disyariatkan untuk mengakikahnya.
4. Anak yang belum berumur 4 bulan atau yang belum ditupkan roh padanya dan gurgur sebelum lahir tidak disyariatkan untuk diakkah,karena belum sempurna sebagai manusia.
Wallahu a’lam.Kebenaran hanya ada pada Allah.
Wallahu a’lam.Kebenaran hanya ada pada Allah.
Tinggalkan Balasan