
Hukum Daging Aqiqah
Setelah selesai penyembelihan kambing aqiqah jakarta timur untuk aqiqah, apakah daging aqiqah tersebut dibagikan secara mentah atau setelah daging nya masak.? Untuk pembagian daging dari hasil aqiqah tentunya pembagian dan tatacaranya harus sesuai dengan aturan islam. Dalam aturan islam untuk hukum pembagian daging aqiqah lebih baik dibagikan dalam keadaan masak, sehingga memudahkan bagi penerima untuk segera menikmatinya. Sesuai dengan yang dijelaskan oleh Imam Ibnu Qayyim rahimakumullah dalam kitabnya “Tuhfathul Maudud hal 43-44”. berkata: “Memasak daging aqiqah termasuk sunnah. Yang demikian itu, karena jika dagingnya sudah dimasak maka orang-orang miskin dan tetangga (yang mendapat bagian) tidak merasa repot lagi. Dan ini akan menambah kebaikan dan rasa syukur terhadap nikmat tersebut”.
Dengan disembelihnya kambing aqiqah jakarta timur yang kemudian dibagikannya daging aqiqah dalam keadaan masak maka bagi para penerima, dari mulai tetangga, anak-anak dan orang-orang miskin dapat menyantap dan menikmatinya secara gembira. Mengapa demikian, sebab orang yang diberi daging dari hasil aqiqah yang sudah di masak, yang siap santap dengan rasanya yang enak tentu akan memberikan rasa gembira dan senang bagi penerima tersebut karena tak perlu mereka repot-repot mengolahnya. Nah, untuk yang melaksanakan aqiqah sendiri menjadikan amal tersendiri untuknya karena telah menjalankan sunnah yaitu dengan memasak hasil penyembelihan kambing aqiqah.
Hukum Pembagian Daging Aqiqah Kepada Orang Kafir
Untuk pembagian daging aqiqah kepada non muslim, hukum nya di nukilkan dari ibadah qurban. Berikut adalah orang non muslim yang boleh dan tidak boleh untuk di bagi daging aqiqah ataupun daging qurban, yaitu:
- Orang kafir mu’ahid, yaitu orang kafir yang mengikat perjanjian damai dengan kaum muslimin dan orang kafir yang menjadi tawanan, baik karena miskin, kerabat, tetangga, atau sekedar untuk melunakan hati mereka. Orang kafir yang ini adalah orang kafir yang diperbolehkan untuk di bagi daging aqiqah ataupun daging qurban. Karena intinya baik penyembelihan ibadah aqiqah ataupun ibadah qurban keduanya untuk mendekatkan diri kepada Allah dan ibadah kepada Allah. Adapun untuk pembagiannya yang lebih afdahal yaitu untuk pemiliknya sepertiga, kerabat, tetangga dan sahabat sepertiga, kemudian disedekahkan untuk fakir miskin sepertiga.
- Orang kafir harbi, yaitu orang kafir yang memerangi islam. Orang kafir seperti ini tidak diperbolehkan untuk di beri dan di bagi daging dari hasil aqiqah maupun daging hasil qurban. Karena yang diwajibkan dan harus dilakukan oleh orang muslim kepada kafir yang ini yaitu: menghinakan dan melemahkan mereka, tidak di wajibkan untuk menolongnya atau menguatkan mereka dengan pemberian (sedekah). Sebagaimana yang firman Allah SWT dalam Q.S al-Mumtahanah (60) ayat 8-9, yang berbunyi:
“ Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap mereka yang tidak memerangimu karena agama(mu) dan yang tidak mengusirmu dari tempat mu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. Allah hanya melarang kamu untuk menjadikan mereka yang memerangimu, mengusirmu dari tempatmu, dan membantu orang lain mengusirmu sebagai kawanmu. Dan barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka adalah orang-orang yang zalim.”
Jadi dari keterangan di atas, yang diperbolehkan mendapatkan daging aqiqah selain orang-orang muslim yaitu orang kafir mu’ahid (orang kafir yang mengikat perjanjian damai dengan kaum muslim) dan orang kafir yang menjadi tawanan, dan daging yang diberikan pun harus dalam keadaan telah masak. Adapun bagi anda yang tidak mau repot memasak, untuk memepermudah melaksanakan aqiqah agar tetap berjalan lancar, anda dapat menggunakan jasa aqiqah dan berkunjung ke www.madinaaqiqah.com, karena di madina aqiqah tersedia paket menu masak untuk kambing aqiqah.
Tinggalkan Balasan