Hewan Yang Tidak Sah Di Kurban
Hewan Yang Tidak Sah Di Kurban untuk Berkurban Tidak semua kambing, domba, sapi, kerbau, atau onta lantas dapat dijadikan hewan kurban. Hewan-hewan yang hendak dikurbankan tetap mesti memenuhi syarat-syarat sebagai berikut ini :
- Hewan yang matanya buta
- Hewan yang salah satu kakinya pincang.
- Hewan yang sedang sakit.
- Hewan yang sangat kurus.
- Hewan yang mempunyai telinga terputus sebagian atau seluruhnya.
- Hewan yang ekornya terputus sebagian atau seluruhnya.
Sebagai catatan, ada kalanya hewan kurban memiliki tanduk patah atau pecah, atau bahkan tidak memiliki tanduk. Dalam hal ini, hewan tersebut dapat digunakan sebagai hewan kurban.
Pedoman Penyembelihan Hewan oleh MUI Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal, memberikan pedoman umum terkait hewan yang disembelih, penyembelih, alat yang digunakan, dan proses penyembelihan.
Standar Hewan yang Disembelih :
- Hewan yang disembelih adalah hewan yang boleh dimakan.
- Hewan harus dalam keadaan hidup ketika disembelih.
3.Kondisi hewan harus memenuhi standar kesehatan hewan yang ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
Standar Penyembelih
- Beragama islam dan sudah akil baligh.
- Memahami tata cara penyembelihan secara syar’i.
- Memiliki keahlian dalam penyembelihan.
Standar Alat Penyembelihan
- Alat penyembelihan harus tajam
- Alat dimaksud bukan kuku, gigi/taring, atau tulang.
Standar Proses Penyembelihan
- Penyembelihan dilaksanakan dengan niat menyembelih dan menyebut asma Allah.
- Penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan saluran makanan, saluran pernapasan/tenggorokan, dan dua pembuluh darah.
- Penyembelihan dilakukan dengan satu kali dan secara cepat.
- Memastikan adanya aliran darah dan/atau gerakan hewan sebagai tanda hidupnya hewan.
- Memastikan matinya hewan disebabkan oleh penyembelihan tersebut.
Tinggalkan Balasan