Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Puasa
Hukum berhubungan suami istri di bulan Puasa, dalam kajian ilmu fikih, sejatinya suami istri dibolehkan melakukan jinabat (berhubungan badan) setelah masuk waktu berbuka. namun, yang diharamkan ialah melakukan jinabat pada siang hari secara sengaja dalam kondisi demikian, maka puasa menjadi batal.
Walaupun hubungan intim di malam hari dibolehkan, seorang hamba diharapkan tak menjadi lali dari beribadah. Apalagi ketika telah masuk 10 hari terakhir Ramadan, lebih dianjurkan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Pasalnya, pada malam-malam tersebut Allah menghadiahkan keistimewaan berupa malam lailatul qadar.
Telat Mandi Junub Saat Ramadan
Kondisi yang dimaksud telat mandi junub di sini adalah ketika telah masuk waktu fajar atau subuh, tetapi masih dalam keadaan junub atau memiliki hadas besar. misalnya, sepasang suami istri yang melakukan hubungan intim di malam hari kemudian terbangun saat telah masuk waktu fajar.
Akibat ketidaktahuan terkait hukum fikih, sebagian orang lantas enggan menjalankan puasa karena puasa karena merasa belum mandi junub. bahkan, ada pula orang yang sampai tidak melaksanakan shalat subuh karena melanjutkan tidur hingga pagi hari, padahal, meninggalkan shalat dan tidak berpuasa tanpa udzur syar’i merupakan dosa yang sangat besar.
Istri Mandi Junub Setelah Menyiapkan Makan Sahur
Sama halnya, tak ada larangan ketika seorang istri yang bangun dalam keadaan junub, kemudian menunda mandi untuk terlebih dulu menyiapkan hidangan sahur untuk keluarganya. dalam kasus semacam ini, puasa si istri juga tetap sah. ia dapat mandi setelah sahur, lalu melaksanakan shalat subuh seperti biasa.
Terlebih lagi, melakukan sahur merupakan bagian dari ibadah sunah yang sangat utama. sebagaimana sabda Rasulullah :
“Bersahurlah kamu semua, sesungguhnya dalam sahur itu ada barakah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadis lain yang di riwayatkan ibnu umar, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat (Allah mencurahkan rahmat-Nya dan para malaikat mendoakan) atas orang yang bersahur.” (HR. Ibnu Hibban)
Jika orang yang melakukan sahur mendapat keutamaan sedemikian rupa, tentu para istri yang bersusah payah menyiapkan hidangan sahur untuk seluruh keluarganya juga akan di ganjar dengan pahala oleh Allah SWT.
Tinggalkan Balasan