Hukum Gaji Yang Di Dapatkan Hasil Suap
Hukum Gaji yang di dapatkan tersebut hukum nya di jelaskan sebagai berikut :
a. Haram hukumnya
Kita semua telah sepakat bahwa mendapatkan pekerjaan dengan jalan suap padahal ia tidak berhak mendapatkannya adalah haram hukumnya. Karena terkandung di dalamnya perbuatan menzholimi hak orang lain yang semestinya diterima dan mendapatkan pekerjaan itu namun ia terhalang dan tertolak lantaran ada orang lain yang menyuap panitia atau pihak penerimaan para karyawan atau pegawai.
Namun yang menjadi permasalahan di sini, apakah gaji dari pekerjaan yang diperoleh dengan suap itu juga selamanya haram bagi si pemberi suap atau bisa berubah menjadi halal? Atau dengan kata lain, apakah suap itu merupakan sesuatu yang terpisah dan dosanya tidak berpengaruh terhadap status gajinya?
Maka kita katakan, bahwa jika orang yang memberi suap itu adalah orang yang berhak dan tepat terhadap pekerjaan yang dibebankan kepadanya itu, maka gaji yang didapatnya adalah HALAL karena gaji itu merupakan imbalan bagi pekerjaannya. Dan disyaratkan untuk kehalalan gajinya itu adalah ia bekerja dengan baik dan melakukan tuntutan pekerjaannya. Apabila ia tidak melaksanakan tuntutan kerja dan tidak bekerja dengan baik, maka hukum gajinya adalah haram. Karena ia telah menyia-nyiakan amanah pekerjaan yang dibebankan kepada dirinya.
Namun sebaliknya, jika si pekerja yang mendapatkan pekerjaan dengan jalan suap itu tidak berhak diterima karena tidak professional terhadap pekerjaannya dan selama mengemban amanah kerja, ia tidak pernah menunaikannya dengan baik dan benar, maka hukum gaji yang diperolehnya itu HARAM.
Demikian penjelasan singkat seputar hokum suap-menyuap menurut pandangan Islam yang dapat kami sampaikan pada edisi kali ini. Semoga menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat bagi kita semua.
b. Kapan Hukum Suap di Halalkan ?
Akan tetapi hukum suap akan berbeda dan berubah menjadi halal apabila tidak mengandung unsur kezholiman terhadap hak orang lain sedikit pun. Seperti memberikan suap untuk mengambil sesuatu dari haknya yang terhalang atau dipersulit oleh pihak tertentu, atau melakukan suap karena untuk mencegah bahaya yang lebih besar atau mewujudkan manfaat (yang sesuai dengan syariat) yang besar. Dalam keadaan seperti ini maka si pemberi suap tidak berdosa dan tidak terlaknat. Dosa suap menyuap dan laknat Allah tersebut hanya ditimpakan kepada penerima suap.
Jasa MADANI AQIQAH Tasikmalaya
Kami menyediakan catering aqiqah untuk Ayah Bunda
layanan kami sangat di sukai banyak konsumen alhamdulillah
ayo hubungi kami ke
082111440303 / 082119799909
WA/SMS/TELEPON
Tinggalkan Balasan