Hukum Qurban & Aqiqah Sekaligus Bersamaan
A. Qurban,Hukum Qurban & Aqiqah Sekaligus Bersamaan
IBADAH Qurban dilakukan semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Qurban dilaksanakan pada bulan bulan Dzulhijjah, bersamaan dengan perayaan Idul Adha dan ibadah haji. Dengan demikian jelas bahwa ibadah kurban sangat istimewa bagi seorang Muslim. Dengan berqurban, seseorang juga bisa berbagi kebahagiaan dengan orang lain. Sebab, ia telah bersedekah dengan hewan yang ia jadikan qurban.
B. Aqiqah
IBADAH Aqiqah asalnya menjadi beban ayah selaku pemberi nafkah. Aqiqah ditunaikan dari harta ayah, bukan dari harta anak. Orang lain tidak boleh melaksanakan aqiqah selain melalui izin ayah. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/382)
Imam Asy Syafi’i mensyaratkan bahwa yang dianjurkan aqiqah adalah orang yang mampu. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/382)
C. Hukum Qurban & Aqiqah Sekaligus Bersamaan
Bersamaan dengan hal itu, aqiqah juga perlu kita tunaikan. Sebab, seorang anak perlu kita tebus kepemilikannya dari Allah SWT. Lantas, jika anak itu terlahir bertepatan dengan hari Idul Adha, apakah boleh satu hewan diniatkan untuk qurban dan aqiqah sekaligus?
Pendapat pertama, menyatakan bahwa qurbannya tidak sah. Ini adalah pendapat ulama dalam madzhab Maliki dan asy-Syafi’i, serta riwayat dari Imam Ahmad (al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, 9/371).
- Alasannya, karena masing-masing dari aqiqah dan qurban mempunyai maksud tersendiri sehingga tidak bisa digabung. Al-Hattab, seorang ulama dari madzhab Maliki mengatakan jika berniat qurban dan aqiqah dalam satu waktu, maka tidak sah. Karena ibadah keduanya terletak pada penyembelihan. Tetapi jika berniat qurban dan walimah, maka keduanya sah, karena qurban nilai ibadahnya dalam penyembelihan, sedang walimah niat ibadahnya dalam pemberian makan kepada orang lain. (Al-Hattab, Mawahib al- Jalil: 3/259).
- Alasannya bahwa keduanya dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala melalui penyembelihan, maka menjadi sah. Sebagaimana seseorang ketika masuk masjid langsung bergabung ke dalam shaf dengan niat melakukan shalat jama’ah dan niat melakukan shalat tahiyatul masjid sekaligus, maka kedua niat tersebut sah. Sebagaimana juga, jika seseorang mandi dengan niat untuk shalat ‘Ied dan untuk shalat Jum’at sekaligus, pada hari dimana hari ‘Ied-nya jatuh pada hari Jum’at, maka kedua niat tersebut sah. (Ibnu Abi Syaibah, al Mushonaf: 5/534 , al-Bahuti, Syarh Muntaha al-Iradat: 1/617 ).
Hubungi Jasa Kami
Tlpn/WA/SMS
0821-1979-9909
0821-1144-0303
Siap Melayani Dengan Sepenuh Hati…
Tinggalkan Balasan