Qurban
1. Pengertian Qurban
Qurban berasal dari kata “Qarraba”, artinya dekat. Dalam arti yang lebih luas “Qurban” artinya ibadah dalam bentuk melaksanakan penyembelihan binatang tertentu atas dasar perintah Allah dan petunjuk Rasulullah dengan harapan dapat mendekatkan diri kepada-Nya.
Firman Allah SWT yang artinya : “Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus”. (QS. Al Kautsar :1-3)
- Hukum Qurban
Pelaksanaan qurbqn hukumnyq sunah muakad, artinya sangat dianjurkan. Bagi yang mampu dianjurkan untuk melaksanakan qurban. Akan tetapi, apabila dia menjalankannya hukumnya makruh.
Hadis Rasulullah SAW yang artinya : “ Barang siapa mempunyai kemampuan untuk berqurbqn nqmun tidak nau berqurban, maka jangan mendekati tempat salatku”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
- Ketentuan Hewan Qurban
Jenis binatang yang diperbolehkan untuk dijadikan kurban adalah :
- Unta yang sudah berumur 5 tahun.
- Sapi/kebau yang sudah berumur 2 tahun.
- Kambing yang sudah berumur 2 tahun.
- Domba/biri-biri yang sudah berumur 1 tahun atau telah berganti gigi.
Disamping memenuhi ketentuan di atas, binatang binatang itu harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
- Tanduknya tidak patah.
- Tidak sakit atau cacat.
- Tidak dalam keadaan hamil.
- Tidak kurus kering.
Hubung Jasa Kami 082119799909
Tinggalkan Balasan