Pengertian Udhiyah dan Apa Hukum dari Udhiyah tersebut di jelaskan sebagai berikut :
A. Pengertian Udhiyah
Udhiyah atau Dhahiyyah adalah nama atau istilah yang diberikan kepada hewan sembelihan (unta, sapi atau kambing) pada hari ‘Iedul Adha dan pada hari-hari Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah) dalam rangka ibadah dan bertaqarrub kepada Allah Subhanahu Wata’ala.
Dalil-dalil Disyariatkannya
Udhiyah (qurban) disyariatkan berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’.
a. Dalil Al Qur’an
Firman Allah Subhanahu Wata’ala :
“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah” (QS. Al Kautsar : 2)
Berkata sebahagian ahli tafsir yang dimaksud dengan berqurban dalam ayat ini adalah menyembelih udhiyah (hewan kurban) yang dilakukan sesu-dah shalat ‘Ied (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 4:505 dan Al Mughni 13:360)
B. Apa hukum dari Udhiyah?
Setelah para ahlul ilmi bersepakat atas pensyariatannya, selanjutnya mereka berbeda pendapat dalam penetapan hukumnya.
Pendapat pertama: Menurut jumhur hukumnya Sunnah Muakkadah. Mereka berdalil dengan hadits berikut ini. Hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan basyarnya (kulit/kuku) sedikitpun juga (hingga ia selesai menyembelih).” (HR. Muslim 5232).
Kemudian riwayat yang shahih dari Abu Bakar dan Umar Radhiyallahu ‘anhuma bahwa keduanya pernah tidak berudhiyah karena takut kalau orang-orang menganggapnya wajib.
Pendapat kedua: Abu Hanifah dan Al Auza’i berpendapat bahwa hukumnya wajib bagi yang mampu. Inilah yang dirajihkan oleh Syaikh Utsaimin rahimahullah berdasarkan dalil berikut:
Ibadah itu dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, oleh karena itu hukum asalnya adalah mengikuti beliau. Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa mendapatkan kelapangan untuk berkurban lalu tidak berkurban maka janganlah ia hadir ditempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad serta diunggulkan kemauqufannya oleh al-Hafidz (al-Fath: 3/16)
Pendapat yang tampak (jelas) dalam masalah ini – wallahu a’lam – bahwa hukumnya adalah sunnah muakkadah. Dalil-dalil yang mewajibkan atasnya tidak menunjukkan bahwa hal itu wajib. Baik karena tidak shahihnya dalil tersebut atau amalan itu hanya sebatas perbuatan Nabi. Perbuatan itu tidak sampai pada perintah wajib (walaupun dikerjakan Nabi), sebagaimana yang ditetapkan dalam ilmu ushul. Akan tetapi bagi orang yang mampu tidak lantas meninggalkan amalan ini karena di dalamnya mengandung ibadah kepada Allah SWT dan para ulama bersepakat atas pensyariatannya.
kami melayani jasa aqiqah
ayo gunakan ibadah aqiqah dengan
hubungi kami ke no di bawah ini
082119799909 WA/SMS/TELPON
Tinggalkan Balasan