• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer

Madani Aqiqah

Semua Bisa Aqiqah

  • Madani Aqiqah
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Paket Aqiqah
  • Pemesanan
  • Testimoni
  • Kontak
Beranda » Info » Kurban Selain Kambing Dan Sapi Boleh Atau Tidak

Terbit: 30 Agustus 2019

Kurban Selain Kambing Dan Sapi Boleh Atau Tidak

Kurban Selain Kambing Dan Sapi Boleh Atau Tidak 

 

        A. Ketentuan Hewan Kurban

Ketentuan hewan kurban sudah jelas ditetapkan oleh syari’at sebagaimana ketentuan dalam ibadah lainnya sehingga kita tidak boleh menyalahi aturan ini. Hewan yang dipersyaratkan untuk udhiyah (kurban) adalah hewan ternak, yaitu unta, sapi dan kambing termasuk pula jenis-jenisnya. Sehingga tidak dibenarkan jika kita berkurban dengan ikan paus, kuda, rusa atau ayam. Dan tidak pernah dinukil sama sekali dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula dari para sahabat bahwa mereka berkurban dengan selain tiga jenis hewan tersebut.

Allah Ta’ala berfirman,

Kurban dengan Ayam dan Kuda (Selain Unta, Sapi, dan Kambing)

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am (binatang ternak) yang telah direzkikan Allah kepada mereka” (QS. Al Hajj: 34).

         B. Hukum Kurban Selain Kambing Dan Sapi Boleh Atau Tidak

Dalam Al Majmu’ (8: 364-366), Imam Nawawi berkata, “Syarat sah dalam qurban, yaitu hewan qurban harus berasal dari hewan ternak yaitu unta, sapi dan kambing. Termasuk pula berbagai jenis unta, semua jenis sapi dan semua jenis kambing yaitu domba, ma’iz dan sejenisnya. Sedangkan selain hewan ternak seperti rusa dan keledai tidaklah sah sebagai hewan qurban, baik dari yang jantan maupun betina -tanpa ada perselisihan di kalangan ulama-.  Tidak ada khilaf sama sekali mengenai hal ini menurut kami. … Begitu pula turunan dari perkawinan antara rusa dan kambing tidaklah sah sebagai hewan qurban karena bukan termasuk an’am (hewan ternak).”

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menjelaskan dalam Ahkamul Udhiyah waz Zakaah, “Jenis hewan yang dijadikan qurban adalah dari bahimatul an’am saja (hewan ternak). Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka” (QS. Al Hajj: 34).

Kategori: Info Tag: Aqiqah Bayi Baru Lahir, Aqiqah Bayi Keguguran, Aqiqah Bayi Kembar, Aqiqah Bayi Laki-laki, Aqiqah Bayi Menurut Islam, Aqiqah Bayi Perempuan, Aqiqah Bayi Perempuan Jantan atau Betina, Aqiqah Bayi Yang Meninggal, Aqiqah Bayi Yang Sudah Meninggal

Madani Aqiqah & Catering

Segera hubungi dan dapatkan penawaran paket aqiqah terbaik.
Call / SMS / WA - 082119799909.

Cek Harga

Sidebar Utama

Info Terbaru

  • Aqiqah Online Terpercaya, Aqiqah Tanpa Repot
  • MURAH !! WA 0821.1979.9909, Harga Nasi Kebuli
  • Paket Bento Spesial
  • Cara Membuat Mie Ayam Rumahan
  • Hewan Qurban Terbaik 2023

Footer

Hubungi Kami

Jl. Depok Purbaratu, Kota Tasikmalaya
Jawa Barat, Indonesia - 46196

0821-1979-9909

  • Facebook
  • Instagram

Sertifikat Halal MUI

 
# 01061161670416

Member Of

 
ASOSIASI PENGUSAHA AQIQAH
INDONESIA

  • Blog & Artikel
  • Jasa Aqiqah
  • Dokumentasi
  • Sertifikat Aqiqah

Copyright © 2026 · Madani Aqiqah & Catering · Melayani Dengan Sejak 2014

Mau aqiqah?
WhatsApp
Assalaamu'alaikum 😍
Silakan Ayah / Bunda, ingin melaksanakan aqiqah bagi buah hati tercinta Anda?
Hubungi Kami