Hukum Mendapatkan Pekerjaan Dengan Cara Suap
a. Keharaman sogok/suap
Hukum Mendapatkan Peekerjaan dngan suap menurut semua ulama sepakat bahwa suap atau sogok itu hukumnya adalah “haram”. Tolong-menolong dalam kezaliman adalah perbuatan yang haram dalam hukum agama, sebagaimana firman Allah SWT:
وَتَعَاوَنُواْعَلَىالْبرِّوَالتَّقْوَىوَلاَتَعَاوَنُواْعَلَىالإِثْمِوَالعُدْوَانِ
“Dan tolong-menolonglah untuk melakukan kebaikan serta takwa, dan janganlah kalian tolong-menolong untuk melakukan dosa dan kezaliman.’ (Q.s. Al-Maidah:2).”
Dalam kitab Al-Kabair halaman.217 terdapat hadits Rasulullah dari Abu Hurairah ra. yang berbunyi:
“Allah melaknat orang yang menyuap dan orang yang disuap dalam suatu perkara”
(HR. Ahmad (2/387,388), At-Tirmidzi (10/254), Ibnu Hibban (5076), Ibnul Jarud (585), Al-Hakim (4/103), Al-Khathib dalam tarikhnya (10/254), Hadits ini dimuat dalam shahih Al-Jami’ dan Al-Kabair karya imam Adz-Dzahab)
b. Zaman Era Gombalisme
Di zaman era dimana susah nya mencari pekerjaan , dimana segala pekerjaan di dapatkan harus dengan mengeluarkan uang , sekarang ini susah dan ketatnya persaingan untuk mendapatkan pekerjaan terkadang membuat seseorang menghalalkan segala macam cara untuk mendapatkan pekerjaan yang mereka impikan, terutama menjadi PNS. Di Indonesia PNS menjadi pekerjaan yang pencari kerja, calon istri dan calon mertua impikan. Ya, PNS menjadi impian hampir sebagian besar masyarakat Indonesia dengan beragam alasan, rangkuman yang telah terbagi sebagai berikut:
-
Nyaman dan Terjamin
Menjadi PNS selama tidak melakukan pelanggaran berat atau Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) InsyaAllah aman dari apa yang biasanya menjadi momok ketika bekerja di swasta: “Pemecatan/PHK”. Sebesar apapun gaji kita di swasta bila di kemudian hari kita dianggap tidak lagi produktif, alas an rasionalisasi, perusahaan bangkrut atau kebetulan bermasalah dengan pimpinan kita, bisa saja kita dipecat secara sepihak. Para calon mertua biasanya lebih suka mempunyai calon menantu dari kalangan PNS. Walaupun mereka tahu gaji PNS tidak sebesar swasta tetapi mereka mendapatkan assurance bahwa kehidupan anaknya InsyaAllah terjamin hingga hari tua dari calon menantunya, karena tidak akan di pecat dan mandapatkan pensiun. Apalah arti bekerja di swasta dengan gaji yang tinggi namun selalu was-was apabila sewaktu-waktu akan di PHK secara sepihak dari instansi tempat mereka bekerja.
Kepastian kenaikan golongan secara regular (biasanya tiap empat tahun sekali) dan kenaikan gaji secara berkala (biasanya tiap dua tahun sekali), belum ditambah jika mendapatkan kenaikan gaji di luar kenaikan gaji berkala berdasarkan pidato Presiden adalah pertimbangan lain yang menjadikan pekerjaan PNS sebagai “madu” yang menarik para pencari kerja untuk menjadi PNS.
-
Mendapat pensiun
Beberapa instansi swasta sebenarnya juga telah mempunyai program dana pensiun, namun sebagian besar masih sebatas memberikan uang pesanggon bagi karyawannya yang di PHK. Sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan besarnya pesanggon maksimal adalah 9 (Sembilan) kali gaji untuk karyawan yang sudah bekerja lebih dari 8 (delapan) tahun dan maksimal 28 (duapuluh delapan) kali gaji apabila ditambah dengan peghargaan untuk karyawan yang telah bekerja lebih dari 24 (duapuluh empat) tahun.
-
Kebanggaan dan paradigma masyarakat
Paradigma zaman Belanda yang menganggap ambtenaar (PNS di zaman Belanda) adalah jabatan yang terhormat di masyarakat waktu itu. Di masyarakat pedesaan, umumnya lebih menghormati orang yang bekerja sebagai PNS, karena menganggap sebagai bagian dari kekuasaan.
Oke disini saya tidak akan membahas masalah PNS, namun tentang hukum haramnya mendapatkan pekerjaan dengan cara memberikan sejumlah uang tertentu agar diterima kerja (sogok/suap), yang kebetulan PNS adalah menjadi pekerjaan impian sebagian besar masyarakat Indonesia.
Suap atau sogok berasal dari bahasa Arab yaitu risywah. Risywah secara terminologis berarti pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya untuk memenangkan perkaranya dengan cara yang tidak dibenarkan atau untuk memperoleh kedudukan
Tinggalkan Balasan