• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer

Madani Aqiqah

Semua Bisa Aqiqah

  • Madani Aqiqah
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Paket Aqiqah
  • Pemesanan
  • Testimoni
  • Kontak
Beranda » Seputar Aqiqah » Hukum Qurban Sebelum Aqiqah Sah Atau Tidak

Terbit: 28 Agustus 2019

Hukum Qurban Sebelum Aqiqah Sah Atau Tidak

Hukum Qurban Sebelum Aqiqah Sah Atau Tidak

Hukum Qurban Sebelum Aqiqah Sah Atau Tidak

A. Hukum Qurban Sebelum Aqiqah Sah Atau Tidak

Yang kesimpulannya bahwa itu diperbolehkan. Kembali melihat mana yang waktunya datang lebih awal. Jika waktu qurban lebih awal, maka dia bisa qurban terlebih dahulu. Dan sebaliknya.

Selanjutnya, bagaimana dengan status orang yang berqurban, sementara dulu waktu kecil belum diaqiqahi orang tuanya?

Diantara yang sempat membuat resah masyarakat, munculya pemahaman yang tersebar di tengah mereka bahwa berqurban sebelum aqiqah, status qurbannya tidak sah. Allahu a’lam, sungguh kami tidak pernah tahu, dari mana pemahaman ini berasal.

Berikut beberapa catatan untuk menjawab hukum berqurban, bagi mereka yang belum diaqiqahi orang tuanya?

B. Belum Diaqiqahi Orang Tuanya ?

                  1. Pertama, bahwa berqurban dan aqiqah adalah dua kewajiban yang berbeda. Dan keduanya tidak memiliki hubungan sebab akibat. Dalam arti, aqiqah bukan syarat sah qurban, dan demikian pula sebaliknya.

Tidak sebagaimana shalat dan wudhu. Keduanya ibadah yang terpisah, namun wudhu menjadi syarat sah shalat. Dalilnya, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ

“Tidak ada shalat kecuali dengan thoharoh. (HR. Muslim 224)

Untuk menyebut amal A merupakan syarat amal B, semua butuh dalil. Sementara kami tidak mengetahui adanya dalil bahwa aqiqah adalah syarat sah qurban.

                  2. Kedua, bahwa aqiqah dan berqurban, yang bertanggung jawab berbeda. Aqiqah merupakan tanggung jawab ayah (orang tua) untuk anaknya. sementara qurban, tanggung jawab mereka yang hendak berqurban.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Karena itu, ketika si A belum diaqiqahi ayahnya, kemudian di tahun ini si A hendak berqurban, maka dia tidak bertanggung jawab untuk aqiqah terlebih dahulu, sebelum berqurban. Karena aqiqah, tanggung jawab ayahnya, dan bukan tanggung jawab si A. Sementara yang menjadi tanggung jawab si A adalah ibadah qurban yang akan dia laksanakan.

Al-Khallal meriwayatkan dari Ismail bin Said as-Syalinji, beliau mengatakan,

سألت أحمد عن الرجل يخبره والده أنه لم يعق عنه ، هل يعق عن نفسه ؟ قال : ذلك على الأب

Saya bertanya kepada Imam Ahmad tentang seseorang yang diberi-tahu orang tuanya, bahwa dirinya belum diaqiqahi. Bolehkah orang ini mengaqiqahi dirinya sendiri? Kata Ahmad, “Itu tanggung jawab ayahnya.” (Tuhfatul Maudud, hlm. 58).

Hubungi Jasa Aqiqah Kami!!

Dapatkan Harga Terbaik

Telp/Sms/WA

0821-1979-9909

Kategori: Seputar Aqiqah

Madani Aqiqah & Catering

Segera hubungi dan dapatkan penawaran paket aqiqah terbaik.
Call / SMS / WA - 082119799909.

Cek Harga

Sidebar Utama

Info Terbaru

  • Aqiqah Online Terpercaya, Aqiqah Tanpa Repot
  • MURAH !! WA 0821.1979.9909, Harga Nasi Kebuli
  • Paket Bento Spesial
  • Cara Membuat Mie Ayam Rumahan
  • Hewan Qurban Terbaik 2023

Footer

Hubungi Kami

Jl. Depok Purbaratu, Kota Tasikmalaya
Jawa Barat, Indonesia - 46196

0821-1979-9909

  • Facebook
  • Instagram

Sertifikat Halal MUI

 
# 01061161670416

Member Of

 
ASOSIASI PENGUSAHA AQIQAH
INDONESIA

  • Blog & Artikel
  • Jasa Aqiqah
  • Dokumentasi
  • Sertifikat Aqiqah

Copyright © 2025 · Madani Aqiqah & Catering · Melayani Dengan Sejak 2014

Mau aqiqah?
WhatsApp
Assalaamu'alaikum 😍
Silakan Ayah / Bunda, ingin melaksanakan aqiqah bagi buah hati tercinta Anda?
Hubungi Kami