Kadar Wajib Zakat Hewan Ternak
Kadar wajib zakat sebagai berikut di antaranya UNTA,SAPI,KAMBING dan DOMBA :
Kadar Wajib Zakat Unta
Berbeda dengan dengan sapi dan kambing yang tidak ditentukan berdasar jenis kelamin hewan yang bisa dizakatkan. Ustadz Mudhoffar Lc, MA menjelaskan, zakat bagi hewan ternak unta, haruslah dengan unta betina. Adapun ketentuan nishab dan kadarnya adalah seperti yang ada di dalam buku Yusuf Al Qardhawi adalah sebanyak 25 ekor.
- Memiliki 25-35 ekor kambing maka kadar wajib zakatnya adalah seekor unta betina berumur satu tahun,
- Memiliki 36-45 ekor unta diwajibkan zakat dengan seekor unta betina berumur 2 tahun,
- Memiliki 46-60 ekor dikenakan zakat berupa unta betina berumur tiga tahun,
- Memiliki 61-75 ekor berupa seekor unta betina berumur empat tahun,
- Memiliki 76-90 ekor, diwajibkan zakat dua ekor unta betina berumur dua tahun,
- Memiliki 91-120 ekor dikenakan zakat beruopa dua ekor unta betina umur tiga tahun,
- Memiliki dengan jumlah di atas 121 ekor, setiap kelipatan 40 maka ditambah unta betina usia 2 tahun, sedangkan jika kelipatan 50 maka ditambah unta betina berusia tiga tahun.
Kadar Wajib Zakat pada Sapi
Tertuliskan di dalam buku Yusuf Al Qardhawi tentang nishab hewan ternak sapi adalah sebanyak 30 ekor sapi. Adapun perhitungan kadar zakatnya adalah sebagai berikut.
- Memiliki 30-39 ekor sapi maka kadar wajib zakatnya adalah seekor sapi jantan berumur satu tahun,
- Memiliki 40-59 ekor sapi diwajibkan zakat dengan seekor sapi betina berumur satu tahun,
- Memiliki 60-69 ekor dikenakan zakat berupa dua ekor sapi berumur satu tahun,
- Memiliki 70-79 ekor berupa seekor unta betina berumur satu tahun,
- Memiliki 80-89 ekor, diwajibkan zakat dua ekor sapi betina berumur dua tahun,
- Memiliki 90-99 ekor dikenakan zakat berupa tiga ekor sapi jantan umur satu tahun,
- Memiliki 100-109 ekor, dikenakan kewajiban zakat dua ekor sapi jantan dan seekor sapi betina,
- Jika jumlahnya mencapai 110-119 ekor dikenakan kewajiban zakat sebanyak 2 ekor sapi betina dan seekor sapi jantan,
- Jumlah kepemilikan di atas 120 ekor, setiap kelipatan 30 maka ditmabah seekor sapi jantan usia satu tahun, sedangkan jika kelipatan 40 maka ditamba sapi betina berusia satu tahun.
Wajib Zakat pada Kambing (domba)
Dari riwayat Bukhari, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila jumlah kambing yang dilepas mencari makan sendiri kurang dari 40 ekor, maka tidak wajib atasnya zakat.” (Riwayat Bukhari no. 1454)
Juga dalam kitab Yusuf Al Qardhawi Zakat kambing, menjelaskan bahwa nishab kambing 40 ekor. Jika seseorang yang memiliki kambing 1-39, maka ia tidak wajib zakat. Jika jumlah kambing sebanyak 40 – 120 ekor, maka wajib dikenakan zakat seeekor kambing. Begitupun seterusnya, setiap bertambah seratus jumlahnya maka jumlah yang di zakatkan bertambah satu ekor kambing.
Tinggalkan Balasan