• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer

Madani Aqiqah

Semua Bisa Aqiqah

  • Madani Aqiqah
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Paket Aqiqah
  • Pemesanan
  • Testimoni
  • Kontak
Beranda » Seputar Aqiqah » Larangan Mengupah Jagal Sembelihan

Terbit: 29 Agustus 2019

Larangan Mengupah Jagal Sembelihan

Larangan Mengupah Jagal Sembelihan

 A. Larangan Mengupah Jagal Dengan Bagian Hewan Sembelihan

Larangan Mengupah Jagal Sembelihan ,Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu bahwa “Beliau pernah diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengurusi penyembelihan ontanya dan agar membagikan seluruh bagian dari sembelihan onta tersebut, baik yang berupa daging, kulit tubuh maupun pelana. Dan dia tidak boleh memberikannya kepada jagal barang sedikitpun.” (HR. Bukhari dan Muslim) dan dalam lafaz lainnya beliau berkata, “Kami mengupahnya dari uang kami pribadi.” (HR. Muslim). Danini merupakan pendapat mayoritas ulama (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/379)

Larangan Mengupah jagal sembelihan

Syaikh Abdullah Al Bassaam mengatakan, “Tukang jagal tidak boleh diberi daging atau kulitnya sebagai bentuk upah atas pekerjaannya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Yang diperbolehkan adalah memberikannya sebagai bentuk hadiah jika dia termasuk orang kaya atau sebagai sedekah jika ternyata dia adalah miskin…..” (Taudhihul Ahkaam, IV/464). Pernyataan beliau semakna dengan pernyataan Ibn Qosim yang mengatakan: “Haram menjadikan bagian hewan qurban sebagai upah bagi jagal.” Perkataan beliau ini dikomentari oleh Al Baijuri: “Karena hal itu (mengupah jagal) semakna dengan jual beli. Namun jika jagal diberi bagian dari qurban dengan status sedekah bukan upah maka tidak haram.”(Hasyiyah Al Baijuri As Syafi’i 2/311).

Adapun bagi orang yang memperoleh hadiah atau sedekah daging qurban diperbolehkan memanfaatkannya sekehendaknya, bisa dimakan, dijual atau yang lainnya. Akan tetapi tidak diperkenankan menjualnya kembali kepada orang yang memberi hadiah atau sedekah kepadanya (Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, 69)

Hadits Dhaif (Lemah) Terkait Ibadah Kurban

“Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Iedul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban), karena qurbannya akan datang pada hari kiamat dengan tanduknya, bulunya, dan kukunya. Darahnya akan menetes di tempat yang Allah tentukan sebelum menetes di tanah maka hendaknya kalian merasa senang karenanya.”

Solusi Masalah Kulit

Kita tidak boleh mengambil langkah mudah namun bertolak belakang dengan syari’ah. Bagi anda yang kesulitan mengurus kulit hewan kurban yang terlalu banyak,

Hubungi kontak pelayanan di nomor 0821197999909 (WA).

Kategori: Info, Seputar Aqiqah Tag: aqiqah dan qurban, aqiqah murah, aqiqah murah bandung, aqiqah murah deok, aqiqah murah tasikmalaya, ibadah qurban di tasikmalaya, tasikmalaya

Madani Aqiqah & Catering

Segera hubungi dan dapatkan penawaran paket aqiqah terbaik.
Call / SMS / WA - 082119799909.

Cek Harga

Sidebar Utama

Info Terbaru

  • Aqiqah Online Terpercaya, Aqiqah Tanpa Repot
  • MURAH !! WA 0821.1979.9909, Harga Nasi Kebuli
  • Paket Bento Spesial
  • Cara Membuat Mie Ayam Rumahan
  • Hewan Qurban Terbaik 2023

Footer

Hubungi Kami

Jl. Depok Purbaratu, Kota Tasikmalaya
Jawa Barat, Indonesia - 46196

0821-1979-9909

  • Facebook
  • Instagram

Sertifikat Halal MUI

 
# 01061161670416

Member Of

 
ASOSIASI PENGUSAHA AQIQAH
INDONESIA

  • Blog & Artikel
  • Jasa Aqiqah
  • Dokumentasi
  • Sertifikat Aqiqah

Copyright © 2026 · Madani Aqiqah & Catering · Melayani Dengan Sejak 2014

Mau aqiqah?
WhatsApp
Assalaamu'alaikum 😍
Silakan Ayah / Bunda, ingin melaksanakan aqiqah bagi buah hati tercinta Anda?
Hubungi Kami