Menyembelih Hewan Qurban Yang Di Sunnahkan
A. Waktu Penyembelihan Menyembelih Hewan Qurban Yang Di Sunnahkan
Baiknya waktu penyembelihan yaitu setelah selesainya pelaksanaan shalat Hari Raya Idul Adha. Adapun bagi yang tidak melaksanakannya, ia harus memperkirakan waktu kiranya shalat idul adha biasa selesai dilaksanakan. Namun waktu penyembelihan ini dibolehkan berlangsung hingga matahari terbenam pada akhir hari tasyrik, yaitu pada tanggal 13 Dzulhijah.
Adapun jika seseorang menyembelih sebelum waktunya, atau setelah berakhirnya hari tasyrik. Maka ia tidak menjadi qurban, melainkan menjadi sedekah biasa.
B. Macam Hewan yang Boleh Dijadikan Qurban
Tidak semua binatang ternak bisa dijadikan sebagai hewan untuk berqurban. Adapun yang bisa dijadikan hewan qurban adalah Unta (diperkirakan umurnya 5-6 tahun), Sapi atau Kerbau (umur 2 tahun ke-atas), dan Kambing atau Domba (minimal berusia 1 tahun untuk Domba dan 2 tahun bagi Kambing) baik jantan maupun betina.
Adapun sifat hewan yang tidak boleh dijadikan qurban sebagai berikut:
– Bermata sebelah / buta / picek
– Pincang yang sangat
– Bertubuh sangat kurus
– Berpenyakit parah
Sebagaimana hadits yang dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban, Dari Al-Barra’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan qurban: buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, sakit dan tampak jelas sakitnya, pincang dan tampak jelas pincangnya, sangat kurus sampai-sampai seolah tidak berdaging dan bersum-sum.”
C. Doa Menyembelih Qurban
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du,
Pada pembahasan sebelumnya, kita telah mengupas permasalahan niat dalam ibadah qurban. Di kesempatan ini, akan kita bahas doa ketika berqurban.
Pertama, syarat halal sembelihan.
Syarat halalnya sembelihan yang terkait dengan ucapan adalah membaca basmalah.
Allah berfirman,
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
“Janganlah kalian makan hewan yang tidak disebutkan nama Allah ketika menyembelih. Sesungguhnya itu hewan yang tidak halal.” (QS. Al-An’am: 121)
Di ayat yang lain, Allah memerintahkan untuk makan hewan yang dibacakan basamalah ketika menyembelih:
فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كُنْتُمْ بِآيَاتِهِ مُؤْمِنِينَ
“Makanlah binatang yang disebutkan nama Allah ketika menyembelihnya, jika kalian orang yang beriman kepada ayat-ayat-Nya.” (QS. Al-An’am: 118).
Orang yang menyembelih dengan membaca basmalah sebelum dia melukai leher hewan yang hendak disembelih, maka hewannya halal dimakan. Dan jika diniatkan untuk berqurban maka bernilai sebagai ibadah qurban yang sah.