Orang Tua Bisa Cetak KK Dan Akta Lahir Di Rumah
Orang tua bisa cetak KK dan Akta Lahir di rumah info PARENTING :
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) saat ini melayani pengurusan berbagai dokumen kependudukan secara online, bahkan bisa cetak sendiri di rumah.
Adanya layanan ini membuat orang tua dapat lebih mudah dalam mengurus dokumen kependudukan. Upaya inovasi digitalisasi pelayanan administrasi kependudukan. Upaya inovasi digitalisasi pelayanan administrasi kependudukan ini sangat perlu dilakukan, apalagi di tengah situasi pandemi.
Masyarakat bisa mencetak dokumen kependudukan seperti KK, akta kelahiran, surat kematian sendiri di rumah tanpa antre.
A. Layanan Online Dukcapil Memberikan Kemudahan untuk Masyarakat
“Semua layanan Dukcapil semakin mudah. Di masa pandemi ini Dukcapil menyediakan layanan online sehingga semua layanan dokumen kependudukan bisa dikirimkan langsung ke warga dalam bentuk file PDF lewat smarthphone atau email,” jelas Zudan dalam keterangannya.
B. Tak Perlu Antre, Orang tua Bisa Cetak Dokumen Kependudukan Secara Mandiri
Layanan ini memudahkan masyarakat, yakni tak perlu antre ke kantor Dinas Dukcapil untuk mengurus akta kelahiran,akta kematian, dan dokumen kependudukan lainnya.
Zudan mengatakan, jika masyarakat sudah memiliki file dokumen kependudukan dalam format PDF, maka bisa mencetak dokumen kependudukan sendiri mengunakan HVS ukuran A4
“Penduduk tak perlu antre mengurus akta kelahiran, akta kematian, surat pindah, atau kartu keluarga di kantor Dinas Dukcapil.
C. Layanan Online Dukcapil Juga Bisa Cetak Dokumen Kependudukan yang Hilang di Rumah
Selama tidak ada elemen data yang berubah.
“Sekarang akta lahir hilang, KK hilang tinggal cetak lagi di rumah, bisa cetak sendiri, sepanjang yang bersangkutan masih punya file PDF atau link-nya dan yang penting tidak ada elemen datanya yang berubah. bila ada elemen data yang berubah maka harus membarui kembali melalui dinas Dukcapil,” imbuh Zudan.
Meskipun dicetak di atas keretas HVS 80 gram, dokumen tersebut dijamin memiliki kekuatan hukum, sama seperti dokumen kependudukan dengan keretas khusus
link pembuatan dokumen online banyak di google ya 🙂
Tinggalkan Balasan