Pengertian Aqiqah , Hukum Aqiqah Dan Lain Lain
Pengertian Aqiqah Dan Hukum Aqiqah
- Pengertian Aqiqah
Aqiqah adalah menyembelih kambing/domba sebagai tanda syukur kepada Allah atas lahirnya anak laki-laki atau perempuan. Aqiqah biasanya dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran anak. Pada hari itu dicukcur pula rambutnya dan diberi nama yang baik. Sabda Nabi yang artinya :”Setiap anak itu tergadai dengan aqiqah yang disembelih pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama”. ( HR. Ahmad Tirmidzi).
- Hukum Aqiqah
Hukum aqiqah adalah sunnah muakad. Pelaksanaan penyembelihan dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran anak tersebut. Aqiqah berbeda dengan penyembelihan pada umunya. Perbedaannya terletak pada tujuan penyembelihan dan pelaksanaannya. Bila penyembelihan biasa tujuannya hanya untuk dikonsumsi (dimakan), sedangkan aqiqah mempunyai tujuan yang khusus. Ketentuan hewan yang akan disembelihpun juga berbeda.
- Ketentuan Hewan Aqiqah
Ketentuan hewan yang disembelih untuk aqiqah sebagai berikut :
- Untuk anak laki-laki 2 ekor kambing / domba, dan untuk anak perempuan cukup satu ekor saja.
Hadis Rasulullah SAW :
Artinya : “ Dari Aisyah, dia berkata :rasulullah SAW menyuruh kita menyembelih aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk perempuan satu ekor kambing”. (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah).
- Kambing/domba itu harus dalam keadaan sehat, tidak kurus, dan tidak cacat.
- Kambing/domba itu sudah berumur satu tahun lebih (sudah pernah berganti gigi).
- Pembagian Daging Aqiqah
Ketentuan pembagian daging aqiqah berbeda dengan pembagian dahing qurban. Dalam hal ini pembagian untuk aqiqah diberikan dalam bentuk yang sudah dimasak. Keterangan ini tidak diambil dari ketentuan Al-Qur’an maupun hadis, tetapi diambil dari keterangan Aisyah.
Hubungi Jasa Kami 082119799909
Tinggalkan Balasan