Seorang Ibu Janda Bolehkah MengAQIQAHkan Anaknya ?
1. Pertama Aqiqah Sunnah
Pengertian
Bila merujuk pada bahasa arab, aqiqah memiliki arti yaitu memutus dan melubangi. Dalam pengertian secara umum, aqiqah adalah aktivitas ibadah menyembelih hewan berupa kambing sebagai bentuk rasa syukur atas lahirnya seorang anak.
Hukum atas ibadah ini berbeda berdasarkan pendapat ulama. Ada yang mengatakan bahwa ibadah aqiqah hukumnya wajib, ada yang mengatakan sunnah mu’akad dan adapula yang mengatakan sunnah.
Aqiqah adalah sunnah, bukan kewajiban bagi orang mukallaf. Siapa yang menunaikan sunnah, maka baginya pahala dan keutamaan. Dan siapa yang tidak menunaikannya, dia telah lalai, namun tidak mendapatkan dosa.
2. Kedua
Aqiqah disyariatkan dari Harta Bapak sang Anak, bukan dari Harta ibunya, Karena yang di perintahkannya dalam hal ini Adalah Sang Bapak dalam Hadist – Hadist yang terkait dengan Syariat Aqiqah.
Akan tetapi, para fuqoha berkata, “Dibolehkan bagi selain bapak untuk melakukan aqiqah bagi sang anak dalam kondisi berikut;
1-Jika sang bapak lalai dan enggan melakukan aqiqah.
2-Jika dia telah minta izin dari sang bapak untuk menggantikannya melakukan aqiqah untuknya dan dia kemudian mengizinkannya.
Mereka berdalil dengan riwayat shahih dari Ibnu Abbas, dia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melakukan aqiqah untuk Hasan dan Husain radhiallahu anhuma dengan dua kambing-dua kambing.” (HR. An-Nasa’I)
Kesimpulannya adalah bahwa tidak wajib bagi sang ibu untuk menyembelihkan aqiqah bagi bayinya.
Atau sang bapak tidak dapat menyembelihkannya karena lokasinya yang jauh atua dia tidak tahu peristiwa kelahiran tersebut dan semacamnya. Allah Azza wa Jallah akan memberi anda pahala.
3. Ketiga
Jika kita katakan hal ini disyariatkan sebagaimana pendapat mazhab Syafii dan lainnya, maka pendapat yang lebih kuat adalah dibolehkannya Seorang ibu janda, baik ibunya atau lainnya dari wanita muslimah melakukan azan di telinga sang bayi.
Berbeda dengan pendapat yang menetapkan syarat bahwa orang laki lah yang seharusnya melakukan hal itu, sebagaimana halnya dalam azan untuk shalat.
Wallahua’lam.
Mau Aqiqah ?
082119799909
di Madani Aqiqah Aja
Praktis – Amanah – Syar’i – Berkah
Dimasak – Di Packing – Di Antar