• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer

Madani Aqiqah

Semua Bisa Aqiqah

  • Madani Aqiqah
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Paket Aqiqah
  • Pemesanan
  • Testimoni
  • Kontak
Beranda » Info » Hukum Qurban & Aqiqah Sekaligus Bersamaan

Terbit: 28 Agustus 2019

Hukum Qurban & Aqiqah Sekaligus Bersamaan

Hukum Qurban & Aqiqah Sekaligus Bersamaan

A. Qurban,Hukum Qurban & Aqiqah Sekaligus Bersamaan

IBADAH Qurban dilakukan semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Qurban dilaksanakan pada bulan bulan Dzulhijjah, bersamaan dengan perayaan Idul Adha dan ibadah haji. Dengan demikian jelas bahwa ibadah kurban sangat istimewa bagi seorang Muslim. Dengan berqurban, seseorang juga bisa berbagi kebahagiaan dengan orang lain. Sebab, ia telah bersedekah dengan hewan yang ia jadikan qurban.

B. Aqiqah

IBADAH Aqiqah asalnya menjadi beban ayah selaku pemberi nafkah. Aqiqah ditunaikan dari harta ayah, bukan dari harta anak. Orang lain tidak boleh melaksanakan aqiqah selain melalui izin ayah. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/382)

Imam Asy Syafi’i mensyaratkan bahwa yang dianjurkan aqiqah adalah orang yang mampu. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/382)

C. Hukum Qurban & Aqiqah Sekaligus Bersamaan

Bersamaan dengan hal itu, aqiqah juga perlu kita tunaikan. Sebab, seorang anak perlu kita tebus kepemilikannya dari Allah SWT. Lantas, jika anak itu terlahir bertepatan dengan hari Idul Adha, apakah boleh satu hewan diniatkan untuk qurban dan aqiqah sekaligus?

Pendapat pertama, menyatakan bahwa qurbannya tidak sah. Ini adalah pendapat ulama dalam madzhab Maliki dan asy-Syafi’i, serta riwayat dari Imam Ahmad (al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, 9/371).

  • Alasannya, karena masing-masing dari aqiqah dan qurban mempunyai maksud tersendiri sehingga tidak bisa digabung. Al-Hattab, seorang ulama dari madzhab Maliki mengatakan jika berniat qurban dan aqiqah dalam satu waktu, maka tidak sah. Karena ibadah keduanya terletak pada penyembelihan. Tetapi jika berniat qurban dan walimah, maka keduanya sah, karena qurban nilai ibadahnya dalam penyembelihan, sedang walimah niat ibadahnya dalam pemberian makan kepada orang lain. (Al-Hattab, Mawahib al- Jalil: 3/259).
  • Alasannya bahwa keduanya dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala melalui penyembelihan, maka menjadi sah. Sebagaimana seseorang ketika masuk masjid langsung bergabung ke dalam shaf dengan niat melakukan shalat jama’ah dan niat melakukan shalat tahiyatul masjid sekaligus, maka kedua niat tersebut sah. Sebagaimana juga, jika seseorang mandi dengan niat untuk shalat ‘Ied dan untuk shalat Jum’at sekaligus, pada hari dimana hari ‘Ied-nya jatuh pada hari Jum’at, maka kedua niat tersebut sah. (Ibnu Abi Syaibah, al Mushonaf: 5/534 , al-Bahuti, Syarh Muntaha al-Iradat: 1/617 ).Hukum Qurban & Aqiqah Sekaligus Bersamaan

Hubungi Jasa Kami 

Tlpn/WA/SMS

0821-1979-9909

0821-1144-0303

Siap Melayani Dengan Sepenuh Hati…

Kategori: Info Tag: Acara aqiqah anak laki laki, aqiqah and qurban, aqiqah jakarta, aqiqah pekanbaru, tasikmalaya

Madani Aqiqah & Catering

Segera hubungi dan dapatkan penawaran paket aqiqah terbaik.
Call / SMS / WA - 082119799909.

Cek Harga

Sidebar Utama

Info Terbaru

  • Aqiqah Online Terpercaya, Aqiqah Tanpa Repot
  • MURAH !! WA 0821.1979.9909, Harga Nasi Kebuli
  • Paket Bento Spesial
  • Cara Membuat Mie Ayam Rumahan
  • Hewan Qurban Terbaik 2023

Footer

Hubungi Kami

Jl. Depok Purbaratu, Kota Tasikmalaya
Jawa Barat, Indonesia - 46196

0821-1979-9909

  • Facebook
  • Instagram

Sertifikat Halal MUI

 
# 01061161670416

Member Of

 
ASOSIASI PENGUSAHA AQIQAH
INDONESIA

  • Blog & Artikel
  • Jasa Aqiqah
  • Dokumentasi
  • Sertifikat Aqiqah

Copyright © 2025 · Madani Aqiqah & Catering · Melayani Dengan Sejak 2014

Mau aqiqah?
WhatsApp
Assalaamu'alaikum 😍
Silakan Ayah / Bunda, ingin melaksanakan aqiqah bagi buah hati tercinta Anda?
Hubungi Kami