Aqiqah Dan Qurban Ayah Bunda
Aqiqah Dan Qurban Ayah Bunda, adalah ibadah sosial, artinya hewan yang dipotong itu untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Sehingga seluruh daging, tulang, gajih, jerohan, bahkan air susunya, kalau hewan qurban itu betina dan bunting lalu melahirkan, adalah untuk umum, termasuk anaknya. Utamanya untuk kaum fuqara’ wal masakin. Dan yang bersangkutan, dalam hal ini, mudhahhi (orang yang berqurban) hanya boleh memakan sebagian.
Aqiqah
Aqiqah yang dibebankan kepada orang tua diberikan kelonggaran hingga si bayi tumbuh sampai memasuki masa baligh. Setelah itu, anjuran aqiqah tidak lagi dibebankan kepada orang tua melainkan diserahkan kepada sang anak untuk melaksanakan sendiri atau meninggalkannya. Namun, lebih diutamakan untuk dilaksanakan.
Di kalangan para ulama, di antaranya sahabat Ibnu Mas’ud dan Ibnu Umar, membagi hewan qurban itu menjadi tiga: Sepertiga dimakan oleh keluarga, sepertiga untuk para tetangga dan sepertiga untuk fakir miskin.
“Kalau berbicara tentang makan, sudah barang tentu pada umumnya adalah daging. Sehingga dalam bahasa sehari-hari disebutkan “pembagian daging qurban”. Sementara yang tidak lazim dimakan, tidak disebutkan, misalnya tentang tulang dan kulitnya,” tulis almarhum KH Mu’ammal Hamidy beberapa tahun silam.
Terkait masalah kulit hewan qurban, pangkal masalahnya pada beberapa hadits berikut. Sahabat Qatadah meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad saw bersabda:
فَكُلُوا مِنْهُ مَا شِئْتُمْ وَلَا تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْيِ وَالْأَضَاحِيِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلَا تَبِيعُوهَا وَإِنْ أُطْعِمْتُمْ مِنْ لَحْمِهَا فَكُلُوا إِنْ شِئْتُمْ
Makanlah sebagian dari qurban itu sesukamu, dan jangan kamu jual daging-daging hadyu dan daging-daging qurban, tetapi makanlah, sedekahkanlah dan manfa’atkanlah kulit-kulitnya dan jangan kamu jual; dan jika kamu hendak memberikan makan kepada orang lain dari dagingnya, maka makanlah jika kamu suka. (HR Ahmad)
menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rizki yang Allah telah diberikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian mnya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir, orang yang sudah merasa cukup, dan yang meminta-minta”. (Qs al-Hajj 28, 36).
Hubungi Dan Gunakan Jasa Kami 082119799909
Tinggalkan Balasan