Hukum Memotong Kuku
hukum memotong kuku sunnah (tidak wajib) di potong karena kalau tidak di potong kotoran kuku yang nempel di dalam kuku mengakibatkan :
- Tidak Sah nya Wudhu
- Tidak di terimanya sholat karena kotoran nempel di dalam kuku
- Tempat sarang kuman , iblis dan najis
Barangsiapa yang tidak memotong kukunya, maka ia telah menyalahi fitrah dirinya yang telah ditetapkan oleh sang pencipta. Seperti hanya pembahasan mengenai kuku panjang dalam islam.
Dari hadist di atas bahwasanya melakukan pemotongan kuku merupakan bagian dari perkara firtah manusia. Hal tersebut mendorong manusia untuk melakukan hal terbaik demi menjaga kualitas sebagai mahkluk ciptaan Alloh SWT. Dari penjelasan di atas, memotong kuku dimaksudkan agar tampilan kuku terlihat rapi, bersih dan selalu terhindari dari kotoran (najis). Hal ini dimaksudkan agar kuku tidak menjadi tempat bersarangnya kuman dan penyakit yang dapat membahayakan tubuh atau organ lainnya.
Hukum Memotong Kuku
Di dalam islam hukum memotong kuku adalah sunnah (tidak wajib). Namun, sebagian ulama berpendapat jika menghilangkan sebagian kuku yang panjangnya melebihi jari jermari, maka hukumnya lebih disenangi.
Pasalnya, saat kuku seseorang sudah memiliki panjang melebihi ujung jari. Tidak menutup kemungkinan akan terdapat kotoran yang terselip di dalamnya. Hal tersebut disamarkan akan menghalangi masuknya air wudhu ke dalam permukaan kuku tersebut. Namun, bagaimana dengan hukum memotong kuku saat haid?
Selain itu, beberapa ulama juga berpendapat bahwa melakukan potong kuku akan lebih disenangi mana kala dilakukan mulai dari bagian tangan kanan yang kemudian dilanjutkan ke bagian tangan kiri. Setelah itu, bisa dilanjut ke bagian kuku kaki sebelah kanan dan dilanjut ke bagian sebelah kiri.
- Kotoran nempel di dalam kuku
- kuku di cat dan tidak bersih saat berwudhu
- Jika cat kuku menghalangi air, maka harus dihilangkan lebih dulu sebelum wudhu. Sebab, syarat sahnya wudhu adalah sampainya air ke anggota tubuh yang wajib dibasuh.
Gunakan Jasa Kami!
Dapatkan Harga Terbaik Dari Kami
Telp/Sms/WA
0821-1979-9909
Tinggalkan Balasan