Bolehkah Menyembelih Hewan 2 Kali Karena hewan tidak mati atau pisau tidak tajam ?
A. Syarat
Menyembelih Salah satu syaratnya penyembelihan adalah kali peletakan pisau dileher saat menyembelih hewan harus dilakukan satu kali, tidak boleh dua kali. Namun tidak bolehnya dua kali tersebut apabila tidak ditemukan hayat mustaqirroh pada hewan yg disembelih. Sehingga kalau masih ada hayat mustaqirroh penyembelihan boleh dilakukan dua kali, begitu juga tiga kali atau empat kali.
B. Kesimpulan
Kesimpulannya penyeembelihan hewan boleh dilakukan lebih dari satu kali yang penting masih ada hayat mustaqirroh pada hewan yang akan disembelih. Syarat harus adanya hayat mustaqirroh apabila jarak antara penyembelihan pertama dan ke dua itu lama, kalau tidak lama maka tidak disyaratkan adanya hayat mustaqirroh.
C. Hukumnya
Sehingga seandainya pisaunya diangkat dan langsung dikembalikan ke leher, ataupun dibuang karena pisaunya kurang tajam dan segera mengambil pisau yang lain, atau pisaunya jatuh saat menyembelih kemudian segera mengambil pisau yg lain, atau pisaunya dibalik karena sisi satunya sudah tidak tajam, kemudian dari contoh tersebut penyembelihannya diteruskan maka hukum hewan tersebut adalah halal.
D. Hayat Mustaqirroh Adalah
Sedangkan yang dimaksud dengan hayat mustaqirroh adalah masih dimungkinkannya melihat, bicara dan bergerak dengan sendirinya (ikhtiyariyah) bagi hewan dengan melihat tanda-tanda yang ada pada hewan tersebut. Menurut sebagian ulama’, hayat mustaqirroh adalah masih dimungkinkannya hidup selama satu atau dua hari jika hewan tersebut dilepas.
Referensi :
1. Hasyiyah Al-Bajuri, Juz : 2 Hal : 286
2. I’anatut Tholibin, Juz : 2 Hal : 156
Ibarot :
Hasyiyah Al-Bajuri, Juz : 2 Hal : 286
I’anatut Tholibin, Juz : 2 Hal : 156
Tinggalkan Balasan