Pemberian Atau Jual Beli Yang Di Sertai Ijab Qabul
Pemberian Atau Jual Beli Ijab secara bahasa adalah mengharuskan. Masih seakar kata dengan wajib.
Sedangkan secara istilah, Ijab adalah segala yang dilontarkan oleh penjual untuk menunjukan kerelaannya atas suatu barang untuk dijual belikan.
Sedangkan qobul adalah kebalikan dari Ijab. Qobul adalah segala sesuatu yang dilontarkan pembeli untuk menunjukan kerelaan dalam bertransaksi. Ijab dan Qobul ini asalnya adalah menggunakan lafal. Lafal dalam Ijab Qobul harus jelas tidak ada keambiguan. Dan dalam jual beli, tidak masalah apakah ijab dulu atau qobul dulu.
Hukum Ijab Qabul
Ijab Qobul adalah rukun bagi jual beli atau transaksi lainnya. Sehingga dalam Jual Beli atau transaksi lainnya harus ada Ijab Qobulnya. Dalil Ijab Qobul adalah tentang kerelaan antara penjual dan pembeli dalam transaksi, yaitu :
“Kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” (QS. An-Nisa : 29)
Syarat Ijab Qabul
- Ijab harus sama dengan qobul. Yang dimaksud sama di sini adalah sama dalam ukuran (kuantitas), sifat, tempo, dan lainnya.
- Ijab harus bersambung dengan qobul di majelis akad.
- Lafadz atau perbuatan yang menunjukan ijab qobul harus jelas. Setidaknya bahasa dan kebiasaan setempat dapat mengetahuinya.
Syarat pertama :
syarat dari jual beli adalah suka sama suka. Rasulullah bersabda
“Sesungguhnya jual beli itu hanya dengan suka sama suka”
Jadi jika ijab dan qabul ada ketidak sesuaian pada salah satu atau seluruh bagiannya. Ini menyebabkan adanya indikasi tidak adanya suka sama suka. Hal ini bisa menjadi sebab perselisihan nantinya.
Imam an-Nawawi berkata bahwa Disyaratkannya kesesuaian ijab dan qobul. Jika tidak sesuai antara ijab dan qabul maka jual beli tidak sah.
Contoh:
Seandainya seseorang berkata, “Aku jual dengan seribu barang yang layak.” Lalu oran lain berkata, “Saya termia dengan seribu…..” atau sebaliknya, atau dia berkata, “Aku jual seluruh pakaian ini dengan seribu.”, lalu yang lain berkata, “aku terima setengahnya dengan lima ratus, maka tidak sah.” (Rawdhah ath-thalibin, Juz III, Hal. 340)
Yang kedua adalah Ijab dan Qobul harus bersambung ketika akad.
“Hendaknya, penjual dan pembeli tidak berpisah dari jual belinya, kecuali dengan suka sama suka.” (Musnad Imam Ahmad)
Terptusnya ijab dan qabul itu sama artinya dengan terjadi perpisahan, tanpa disertai suka sama suka (saling ridho). Bersambungnya ijab-qabul itu terjadi dalam suatu tempat (majelis) yang sama , jika penjual dan pembeli hadir bersama si satu tempat yang sama; atau majelis di mana pihak yang tidak berada di tempat itu mengetahui ijab, jika kedua pihak berada di tempat yang berbeda.
Yang ketiga adalah lafaz dan perbuatan dalam ijab qobul harus jelas. Jika dalam bentuk ucapan maka ucapan harus jelas menunjukan kerelaan. Jika dalam bentuk tulisan maka harus jelas. Jika dalam bentuk isyarat, maka isyarat tersebut juga harus sudah lumrah menjelaskan kerelaan.
Tinggalkan Balasan