Pengertian Aqiqah – Hukum Dan Syarat Aqiqah
Aqiqah menurut bahasa artinya bulu atau rambut anak yang baru lahir. Sedangkan menurut istilah aqiqah adalah menyembelih hewan tertentu berhubungan dengan kelahiran anak, sesuai dengan ketentuan syariat. Aqiqah dilaksanakan pada hari ke 7 kelahiran anak, baik itu anak laki-laki maupun anak perempuan. Pada hari itu juga anak dipotong rambutnya, diberi nama dan disembelihkan hewan aqiqah (kambing atau domba).
Tata cara pemotongan kambing aqiqah
- Niatkan menyembelih hewan aqiqah sebagai bentuk Ibadah kepada Allah.
- Memperlakukan hewan aqiqah dengan sebaik-baiknya.
- Pisau yang digunakan untuk menyembelih harus tajam.
- Jauhkan pandangan kambing ketika sedang menajamkan pisau.
- Menggiring kambing ke tempat penyembelihan dengan cara yang baik.
- Hewan sembelihan direbahkan.
- Posisikan dengan baik bagian tubuh yang akan disembelih.
- Hewan aqiqah dihadapkan ke arah kiblat ketika akan disembelih.
- Meletakkan telapak kaki di leher sembelihan.
- Mengucap Bismilah.
- Tidak diperkenankan menggunakan tulang dan kuku sebagai alat penyembelih.
Ada beberapa pendapat tentang hukum aqiqah dari beberapa ulama seperti wajib, sunnah mu’akkad serta sunnah, berikut ulasan selengkapnya.
A. Antara Sunnah dan Wajib
Jumhur atau kebanyakan berpendapat jika aqiqah hukumnya adalah sunnah dan sebagian lagi adalah wajib dengan alasan berhubungan langsung dengan sembelih merupakan hal penting. Selama seseorang mampu melaksanakan aqiqah, maka harus segera dilaksanakan pada hari ke-7 merupakan jawaban terbijak.
baca juga:
- Hukum Menyakiti Hati Wanita Dalam Islam
- Hukum Menyakiti Hati Orang Lain
- Hukum Suami Tidak Menafkahi Istri
- Hukum Istri Melawan Suami Menurut Islam
- Hukum Menafkahi Orang Tua Setelah Menikah
Hubungi Pelayanan Jasa Aqiqah Kami
082119799909 WA
Tinggalkan Balasan