Syarat Sah Hewan Qurban Yang Wajib Di Ketahui Umat Islam
Syarat sah hewan qurban yang wajib di ketahui sebagai berikut :
- Hewan yang boleh disembelih untuk kurban adalah hewan ternak sejenis unta, sapi, kambing, domba dan kerbau.
- Baik hewan berjenis kelamin jantan atau betina sama-sama boleh menjadi hewan kurban. Meski begitu, hewan yang sangat dianjurkan untuk menjadi hewan kurban pun untuk aqiqah adalah hewan berjenis kelamin jantan.
- Hewan sehat dan sempurna. Sehat di sini adalah hewan tidak sakit. Sedangkan sempurna adalah hewan tidak mengalami cacat seperti buta, pindang, patah tanduk, putus ekornya, mengalami kerusakan di daun telinga atau mengalami masalah lain di tubuhnya.
- Hewan sebaiknya yang bertubuh gemuk. Hewan yang terlalu kurus dikhawatirkan tidak rata saat dibagi.
- Hewan kurban tidak dikebiri.
- Hewan kurban memiliki buah zakar yang lengkap dengan bentuk dan letak yang simetris.
- Hewan kurban harus cukup umur dengan ditandai tumbuhnya sepasang gigi tetap. Untuk umur, sapi dan kerbau usahakan yang telah mencapai umur di atas 2 tahun. Sedangkan untuk kambing atau domba usahakan yang telah mencapai umur di atas 1 tahun.
Penjelasan syarat sah hewan qurban yang wajib di ketahui umat islam / muslim , sebagai berikut :
1. Jenis hewan kurban yang diperbolehkan
Allah berfirman:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ الله عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الأَنْعَامِ
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka…”(QS. Al Haj: 34).
Syarat hewan kurban yang pertama perlu Anda ketahui adalah jenis hewan yang diperbolehkan untuk berkurban sesuai syariat Islam.
Hewan yang memenuhi syarat untuk berkurban adalah bahimatul an’am(binatang ternak). hewan yang termasuk dalam jenis tersebut adalah , domba, kambing , unta , sapi dan kerbau .
2. Status kepemilikan hewan
Setelah mengetahui syarat hewan kurban dari jenis hewan yang diperbolehkan, syarat selanjutnya adalah mengenai status kepemilikan / proses mendapatkan hewan tersebut.
Hewan yang memenuhi syariat adalah hewan yang diperoleh secara halal dan dimiliki dengan akad yang halal.
Jadi bukan merupakan hewan curian atau hewan yang dimiliki dengan uang yang haram, seperti riba misalnya.
Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW, “Sesungguhnya Allah itu Maha Baik, dan tidak menerima kecuali yang baik…” (HR. Muslim)
3. Kondisi fisik dan kesehatan hewan
Syarat hewan kurban yang sesuai syariat selanjutnya adalah kondisi kesehatan hewan.
Hewan yang sah untuk berkurban adalah hewan yang tidak cacat.
Ada 4 cacat yang menyebabkan hewan tidak sah untuk dijadikan hewan kurban, di antaranya adalah salah satu matanya ada yang buta dan itu jelas diketahui butanya, hewan tersebut sakit dan diketahui secara jelas bahwa hewan itu sakit, hewan yang pincang dan secara jelas diketahui bahwa hewan itu pincanG dan keempat adalah hewan yang sangat kurus sampai tidak punya sumsum tulang.
Dari Al Barra’ bin Azib radliallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda sambil berisyarat dengan tangannya demikian (empat jari terbuka):
“Ada empat cacat yang tidak boleh dalam hewan Kurban: buta sebelah matanya dan jelas butanya, sakit dan jelas sakitnya, pincang dan jelas pincangnya, dan sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.”
Al Barra’ mengatakan, “Apapun ciri binatang yang tidak kamu sukai maka tinggalkanlah dan jangan haramkan untuk orang lain. (HR. An-Nasa’i, Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani).
4. Usia hewan kurban
Ada kriteria umur hewan yang akan digunakan untuk berkurban.
Berikut ini usia minimal hewan yang sah untuk dijadikan hewan kurban :
Unta Genap 5 tahun, masuk tahun keenam.
– Sapi Genap 2 tahun, masuk tahun ketiga.
– Kambing Genap 1 tahun, masuk tahun kedua.
– Domba Genap 6 bulan, masuk bulan ketujuh.
Hal ini perlu Anda perhatikan saat membeli hewan kurban.
Usahakan agar usia minimal hewan tersebut sesuai dengan syarat hewan kurban di atas.
5. Kurban dengan urunan / patungan.
Kurban bisa dilaksanakan dengan cara rombongan maupun individu.
Hal tersebut bisa menyesuaikan dengan keadaan ekonomi masing-masing.
Namun. untuk melakukannya ada batas maksimal jumlah peserta dalam satu rombongan.
Jika berkorban unta maka dalam satu rombongan maksimal 10 orang.
Sementara, berkurban dengan sapi maksimal dalam satu rombongan adalah 7 orang.
Bagi yang ingin berkurban dengan kambing maka hanya boleh dilakukan oleh individu atau tidak boleh rombongan.
Semoga bermanfaat! (TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Jelang Idul Adha 1439 H, 5 Syarat Sah Hewan Kurban yang Harus Dipenuhi Sesuai Anjuran Rasulullah SAW
Cari Hewan Qurban??
Dapatkan Harga Terbaik
Telp/Sms/WA
0821-1979-9909
Tinggalkan Balasan