Adab Memotong Rambut Bayi Hari Ke 7 ini Pertanyaan dan jawaban nya :
Pertanyaan Hamba Allah :
Asalamualaikum pak
saya mau tanya bagaimana soal adab islam untuk bayi yg baru lahir..
Saya punya anak yg lahir 27 november 2014. Dan saya blm bisa meng aqeqahi anak saya pada hari ke 7. Serta rencana saya akan meng akekahi pada bln januari 2015, namun saat ini rambut anak saya sudah lebat dan mengganggu anak saya. Apakah saya boleh memotong rambut anak saya sewaktu waktu.? Mohon penerangannya pak. Trimakasih.
Wassalamualaikum
Jawaban Dari Tim Konsultasi Syariah (Bimas Islam) :
Asalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh…
Saudara/i yang dirahmati Allah…
Jawaban dari pertanyaan Saudara/i adalah sebagai berikut:
Dalam Islam, ada beberapa adab untuk menyambut bayi yang baru lahir, diantaranya ialah aqiqah dan mencukur rambut bayi. Rasulullah SAW bersabda:
“Seorang anak yang baru lahir tergadai dengan aqiqahnya, disembelih darinya (kambing) pada hari ketujuh kelahirannya, dicukur rambutnya dan diberi nama” (HR. An-Nasa’I, Abu Dawud dan At-Tirmidzi)
“Setiap anak ada aqiqahnya, semebelihlah aqiaqah untuknya dan buanglah kotoran darinya” (HR. Bukhari).
Makna “buanglah kotoran darinya” ialah mencukur rambut bayi.
Terkait dengan pertanyaan Bapak, maka boleh saja mencukur rambut anak Bapak sewaktu-waktu baik sebelum aqiqah ataupun setelah aqiqah. Karena pada dasarnya hukum mencukur rambut di hari ketujuh setelah kehiran adalah sunnah muakkad (baik untuk bayi laki-laki maupun bayi perempuan) bukan wajib. Setelah mencukur rambut bayi, disunnahkan untuk bersedakah seberat rambut yang dicukur berupa emas atau perak. Dan ketentuan bersedekah ini boleh dilakukan kapan saja, karena tidak ada dalil yang membatasi harinya, hanya saja lebih afdhol jika dilakukan segera setelah mencukur rambut.
Dalam pelaksanaan cukur rambut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, diantaranya ialah Rasulullah SAW melarang untuk melakukan Al-Qaz’u, yaitu mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagian yang lainnya. Sebagaimana yang diceritakan ibnu ‘Umar RA:
“Rasulullah SAW melarang qoza’.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sebagai contoh yang termasuk kedalam Al-Qaz’u:
– Mencukur rambut secara acak (tidak beraturan),
– Mencukur rambut di bagian tengah kepalanya saja dan membiarkan rambut dibagian sisi kanan dan kiri kepala, atau sebaliknya,
– Mencukur rambut bagian depan kepala dan membiarkan bagian belakangnya.
Adapun manfaat dari mencukur rambut bayi tersebut Ibnu Al- Qayyim berkata: mencukur rambut adalah pelaksanaan perintah Rasulullah SAW untuk menghilangkan kotoran. Dengan hal tersebut kita membuang rambut yang jelek/lemah dengan rambut yang kuat dan lebih bermanfaat bagi kepala dan
lebih meringankan bagi si bayi. Dan hal tersebut berguna untuk membuka lobang pori-pori yang ada di kepala supaya gelombang panas bisa keluar melaluinya dengan mudah, dimana hal tersebut sangat bermanfaat untuk menguatkan indera penglihatan, penciuman, dan pendengaran si bayi.
Demikian Jawaban dari kami. Wallahu a’lam bisshawwab.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Jasa Aqiqah Indonesia
082119799909 WA
Aqiqah Islam, Aqiqah Gifts, Aqiqah Invitation, Aqiqah Online, Aqiqah Donation, Aqiqah Mubarak, Aqiqah Decor, Aqiqah Salafi, Aqiqah Ceremony, Aqiqah Anak, Aqiqah Adalah, Aqiqah Anak Lelaki, Aqiqah AnakbLaki Laki, Aqiqah Al Kautsar, Aqiqah Australia, Aqiqah Artinya, Aqiqah Anak Lelaki Lembu, Aqiqah Animal, Aqiqah Anak Yang Sudah Meninggal Dua, Aqiqah Doa Aqiqah Bandung
Tinggalkan Balasan