Aqiqah atau Qurban Dulu?
Hukum qurban sebelum aqiqah sebenarnya tidak ada hubungan antara keduanya. Aqiqah adalah tanggung jawab orang tua terhadap anaknya yang dilahirkan, namun itu dilakukan jika orang tua yang mampu. Sedangkan qurban adalah kewajiban yang harus dilakukan diusia dewasa jika mampu. Dengan demikian sudah jelas bahwa tidak ada hubungan antara keduanya bukan? Meskipun demikian banyak orang salah asumsi dan berpikir bahwa orang yang belum melakukan aqiqah, maka qurbannya menjadi tidak sah.
Berdasarkan penjelasan dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy mengatakan mengenai aqiqah bahwa Rasulullah bersabda : “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.”[Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472)
Berikut beberapa penjelasan yang ada dalam Al Quran dan Hadits mengenai qurban, bisa anda simak di bawah ini :
“Sesungguhnya kami telah memberikan karunia sangat banyak kepadamu, maka sholatlah untuk Tuhanmu dan sembelihlah qurban.” (QS. Al Kautsar : 1 sampai 2)
Setiap tanggal 10 Dzulhijjah orang yang tidak melaksanakan ibadah haji merayakan hari raya idul adha. Pda hari itu, umat muslim diseluruh dunia disunatkan untuk berkurban dimana mereka menyembelih hewan qurban untuk kemudian dibagi-bagikan kepada seluruh umat muslim di daerah tersebut.
Pertanyaan ini menjadi perbincangan atau salah paham dikalangan masyarakat. Pada dasarnya aqiqah dan qurban tidak memiliki keterkaitan diantara keduanya mengenai sebaab akibat. Sehingga melaksanakan aqiqah bukan salah satu syaratnya dari berqurban itu sendiri dan juga sebaliknya. Beda halnya dengan wudhu dan juga salat. Walaupun diantara keduanya tidak ada hubungan karena memang dikategorikan sebagai ibadah yang terpisah, namun wudhu ialah termasuk syarat sahnya salat.
Kemudian ada penjelasan lain mengenai keduanya bahwa aqiqah bisa dikatakan sebagai tanggung jwab utama orang tua terhadap anak-anaknya, sedangkan berqurban sudah pasti termasuk tanggung jawab utama bagi siapa saja yang ingin melaksanakannya. Selanjutnya ada yang berpendapat bahwasannya bagi siapa saja yang semasa kecilnya belum di aqiqahi oleh orang tuanya, maka pada saat orang tersebut beranjak dewasa dan mempunyai niat melaksanakan qurban, maka secara otomatis qurban yang dilakukannya bisa dikatakan secara otomatis akan mewakili aqiqah yang dulu belum dilaksanakan. Tetapi boleeh juga aqiqah diksanakan untuk diri sendiri, Inilah dalil yang menyatakan bahwa aqiqah boleh dilakukan untuk diri sendiri :
Dalil yang menyebutkan mengenai anjuran memperbolehkan seseorang melakukan aqiqah terhadap dirinya sendiri ialah berdasarkan riwayat dari Anas dan selanjutnya dikeluarkan oleh Al Baihaqi, penjelasannya sebagai berikut :
“Bahwa Nabi saw mengaqiqahkan dirinya sendiri setelah beliau diutus menjadi Rasul.” Kalau saja hadits ini shohih, akan tetapi dia mengatakan,”Sesungguhnya hadits ini munkar dan didalamnya ada Abdullah bin Muharror dan ia termasuk orang lemah sekali sebagaimana disebutkan oleh al Hafizh. Kemudian Abdur Rozaq berkata,”Sesungguhnya mereka telah membicarakan dalam masalah ini dikarenakan hadits ini.”
Dapat disimpulkan bahwa aqiqah dan qurban tidak ada keterkaitan diantara keduanya. Bagi ayah bunda yang ingin melksanakan ibadah qurban atau aqiqah bisa order hewan qurban di www.madaniaqiqah.com atau Hub: 0821-1979-9909 (WA)
Tinggalkan Balasan